UU Cipta Kerja Diketok, Sanksi Pidana Tegas Bagi Oknum yang Masih “Bermain-Main” dengan Hutan
Jika setelah lewat tiga tahun sejak berlakunya undang-undang tersebut tidak menyelesaikan persyaratan, dikenai sanksi administratif, berupa pembayaran denda administatif, dan atau pencabutan izin. Pengaturan ketentuan mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). (pb-8)