UU Cipta Kerja Diketok, Sanksi Pidana Tegas Bagi Oknum yang Masih “Bermain-Main” dengan Hutan

Jika setelah lewat tiga tahun sejak berlakunya undang-undang tersebut tidak menyelesaikan persyaratan, dikenai sanksi administratif, berupa pembayaran denda administatif, dan atau pencabutan izin. Pengaturan ketentuan mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). (pb-8)

BACA JUGA:
Gubernur Bali, Wayan Koster Berdialog Dengan Serikat Pekerja  Bali Terkait UU Cipta Kerja
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More