UU Cipta Kerja Ciptakan Lapangan Kerja Baru di Sektor Kominfo

 

Menteri Komunikasi dan Informasi
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate saat Konferensi Pers Virtual tentang Kontribusi Legislasi Cipta Kerja Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran terhadap Transformasi Digital, Penciptaan Lapangan Pekerjaan Baru, dan Pertumbuhan Ekonomi Digital dari Aula Anantakupa Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (06/10/2020).Foto Biro Humas Kementerian Kominfo.

Jakarta, Pojokbebas.com – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Senin (05/10/2020) lalu ternyata berdampak positif ke berbagai sektor. Salah satunya adalah sektor komunikasi dan informasi.  UU Cipta Kerja Ciptakan Lapangan Kerja Baru di Sektor Kominfo

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, UU Cipta Kerja membawa perubahan penting dalam sektor telekomunikasi, penyiaran dan pos di Indonesia, terutama dalam percepatan transformasi digital. Singkatnya UU Cipta Kerja  ciptaan lapangan kerja baru dan pertumbuhan ekonomi nasional.

BACA JUGA:
Sidang Umum AIPA ke-44 Akan Soroti Persoalan ‘Prosperity, People, and Planet’
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More