UU Cipta Kerja Ciptakan Lapangan Kerja Baru di Sektor Kominfo
Jakarta, Pojokbebas.com – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Senin (05/10/2020) lalu ternyata berdampak positif ke berbagai sektor. Salah satunya adalah sektor komunikasi dan informasi. UU Cipta Kerja Ciptakan Lapangan Kerja Baru di Sektor Kominfo
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, UU Cipta Kerja membawa perubahan penting dalam sektor telekomunikasi, penyiaran dan pos di Indonesia, terutama dalam percepatan transformasi digital. Singkatnya UU Cipta Kerja ciptaan lapangan kerja baru dan pertumbuhan ekonomi nasional.