Usai Diperiksa KPK, Cagub Petahana Bengkulu Ditetapkan Tersangka
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK. Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP,” bebernya
Diberitakan sebelumnya, Rohidin tiba di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, pada Minggu (24/11) pukul 14.32 WIB.
Ia mengenakan pakaian serba hitam dan topi putih. Setibanya di Gedung KPK, Rohidin langsung masuk dan naik ke ruang penyidik untuk pemeriksaan.
Sebelumnya Alex mengatakan, OTT terhadap sejumlah pejabat di Bengkulu itu terkait pungutan untuk Pilkada 2024. Dalam OTT tersebut, sejumlah uang tunai turut diangkut.
“(OTT Bengkulu terkait) pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada sepertinya. Lebih jelasnya nanti sore baru akan dipaparkan,” katanya.