Usai Diperiksa KPK, Cagub Petahana Bengkulu Ditetapkan Tersangka

Jakarta, Pojokbebas.com–Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta.

Rohidin yang saat ini juga salah satu calon gubernur (Cagub) dalam helatan Pilkada serentak alias Cagub petahana, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Rohidin terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (24/11/2024).

“KPK selanjutnya menetapkan sebagai tersangka, yaitu, RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu,” kata Marwata dalam sesi konferensi pers, Minggu (24/11).

Bersama Rohidin, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.

Marwata mengatakan, KPK akan melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024.

BACA JUGA:
Gubernur Bali, Wayan Koster Berdialog Dengan Serikat Pekerja  Bali Terkait UU Cipta Kerja
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More