Untuk Mempertegas Status Kepemilikan Anak dan Kelancaran Pengurusan Dokumen Negara, Kades Waihawa Bantu 30 Pasutri Urus Nikah Gereja
Demikian dikemukakan Kades Waihawa, Vitalis Julianus kepada Media ini di Habibola, Desa Waihawa Sabtu (4/12/2021) lalu dan dipertegas lagi saat dihubungi media ini melalui telepon seluler, Kamis (8/12/2021).
Kades Julianus menjelaskan intervensi dana hanya diberikan kepada pasutri yang telah memenuhi syarat yakni harus menanam 40 anakan pisang di kebunnya sendiri. “Bagi pasutri yang hendak menerima sakramen pernikahan harus menanam 40 anak pisang di lahan mereka sendiri, dan setiap pasutri yang menanam akan mendapatkan dana
insentif Rp1 juta,” kata Kades Julianus.
Dana ini, urai Kades Julianus akan dimanfaatkan oleh setiap pasutri yang hendak menikah secara sah/sakramen perkawinan untuk aneka keperluan seperti KPP,pengurusan status liber, dan dokumen-dokumen lainnya.
Kades Vitalis mengakui pihaknya berani melakukan terobosan pengalokasian dana bagi pasutri yang hendak menikah secara gereja dan yang sudah menanam 40 anakan pisang dengan pertimbangan utama agar anak-anak mendapatkan haknya dan diakui oleh negara.