Unjuk Rasa Jilid II, Mahasiswa Desak Mendikbud Potong Biaya Pendidikan 50 Persen

Hari ini, beber Choky, pandemi Covid-19 telah melumpuhkan roda perekonomian bangsa. Mahasiswa banyak yang mengalami kesulitan keuangan dan terancam tidak bisa kuliah jika tidak ada regulasi yang meringankan beban orangtua. Di tengan kondisi seperti ini, kata Choky, pemerintah tetap wajib melaksanakan amanat mencerdaskan bangsa.

demo
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Jakarta Bersatu (GMJB) melakukan unjuk di Gedung Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jakarta, Kamis (2/7/2020)|Foto Pojokbebas.com

 

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah mengeluarkan Permendikbud 25 Tahun 2020  tentang Ketentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Dalam Permendikbud tersebut, Nadiem menyebutkan, Kemendikbud akan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi finansial selama pandemi Covid-19.

Namun, menurut  GMJB, kebijakan Kemendikbut yang baru di keluarkan Jumat (19/06) itu hanya meringankan beberapa sekolah dan perguruan tinggi negeri (PTN). “Nah, bagaimana dengan swasta? Itu (kebijakan) pun tidak menyeluruh,” kata Choky.

BACA JUGA:
Buka KTT G20 di Bali, Jokowi: G20 Tidak Boleh Gagal 
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More