
Unjuk Rasa Jilid II, Mahasiswa Desak Mendikbud Potong Biaya Pendidikan 50 Persen
Hari ini, beber Choky, pandemi Covid-19 telah melumpuhkan roda perekonomian bangsa. Mahasiswa banyak yang mengalami kesulitan keuangan dan terancam tidak bisa kuliah jika tidak ada regulasi yang meringankan beban orangtua. Di tengan kondisi seperti ini, kata Choky, pemerintah tetap wajib melaksanakan amanat mencerdaskan bangsa.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah mengeluarkan Permendikbud 25 Tahun 2020 tentang Ketentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Dalam Permendikbud tersebut, Nadiem menyebutkan, Kemendikbud akan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi finansial selama pandemi Covid-19.
Namun, menurut GMJB, kebijakan Kemendikbut yang baru di keluarkan Jumat (19/06) itu hanya meringankan beberapa sekolah dan perguruan tinggi negeri (PTN). “Nah, bagaimana dengan swasta? Itu (kebijakan) pun tidak menyeluruh,” kata Choky.