Unggah Konten Provokatif, Polri Tegur 21 Akun Twitter   

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menggaggas mengenai peran Virtual Police terkait dengan penanganan pelanggaran pidana UU ITE. Teguran yang dikirim ke pemilik akun sudah melalui proses kajian yang melibatkan ahli ITE, ahli bahasa, hingga ahli pidana. (Pb-6)

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More