Unggah Konten Provokatif, Polri Tegur 21 Akun Twitter
JAKARTA, Pojokbebas.com – Polri mengakui ada puluhan akun tritter berbau povokasi selama ini menjadi perhatian serius. Akun-akut yang sudah ditindak berupa teguran virtual police itu dinilai melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA: Perkuat Sinergitas, Kapolri Temui KSAU Bahas Penegakan Prokes
“Ya, benar sudah 21 akun,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada media, Selasa (1/3/2021). Menurut, akun-akun yang mendapat teguran itu kebanyakan karena telah mengunggah konten yang berbau provokasi. Karena itu, lanjut dia, Virtual Police menjalankan tugasnya untuk melakukan teguran.
Namun, Argo engga enggan membeberkan akun apa saya yang telah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik itu. Pun Argo tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai proses yang berejalan terkait teguran terhadap 21 akun itu.
BACA JUGA: Reskrim Polsek Samarinda Ulu Amankan 32 Poket Sabu