
UGM Bangkit Gelorakan Gerekan Kampus Menggugat Jokowi
Namun, pendulum reformasi berbalik arah sejak 17 Oktober 2019 yang ditandai revisi UU KPK dan diikuti pengesahan beberapa UU lain yang dipandang kontroversial seperti UU Minerba, UU Cipta Kerja.
“Pelanggaran etika dan konstitusi meningkat drastis menjelang Pemilu 2024 dan memperburuk kualitas kelembagaan formal maupun informal,” kata dia.
Ari Sujito menganggap kemunduran kualitas kelembagaan ini menciptakan kendala pembangunan bagi siapapun presiden Indonesia 2024-2029 dan selanjutnya.
Konsekuensinya, bangsa ininsemakin sulit untuk mewujudkan ata-cita Indonesia Emas 2045, yang membayang justru adalah Indonesia Cemas.
“Konstitusi memberikan amanah eksplisit kepada kita, warga negara Indonesia, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun peradaban, menjaga keberlanjutan pembangunan, menjaga lingkungan hidup, dan menegakkan demokrasi,” tegasnya.
“Akademisi menjalankan tugas konstitusi mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun peradaban melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi,” sambungnya.
Tugas ini hanya dapat dilakukan ketika etika dan kebebasan mimbar ditegakkan dan kualitas kelembagaan berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan.