Tunggak Bayar Sewa, Pemda Manggarai Tutup Paksa 20 Ruko

Penyegelan tersebut tidak ada batasan waktu tertentu. Semuanya tergantung waktu pembayaran dari pengguna ruko tersebut. Bahkan, “Hingga jangka waktu satu tahun setelah penutupan,” jelasnya.

Namun, jika pengguna tidak melunasi tunggakan tersebut dalam tempo waktu setahun ke depan, maka pemerintah akan mencabut surat izin pemakai. “Jika setahun ke depan tidak dilunasi maka surat izinnya akan dicabut.”

Menanggapi itu, salah satu pengguna ruko yang enggan menyebutkan namanya menjelaskan situasi jualan yang sepi dan adanya pembatasan jam operasional ruko di masa pandemi ini menjadi penyebab keterlambatan pembayaran sewa pakai.

“Jualan sepi selama masa pandemi ini apalagi ada pembatasan jam operasionalnya juga,” jelasnya. Karena itu, dirinya berharap pemerintah Kabupaten Manggarai meninjau kembali kebijakan penyegelan terhadap ruko tersebut.

“Kami harap pemda pikirkan lagi kebijakan penyegelan ruko itu karena kami selaku pemakai sangat sulit untuk mendapatkan pemasukan sekarang,” kata sumber itu. Di tengah situasi Covid-19, ujarnya, pedagang mengalami kesulitan untuk mengembangkan roda bisnisnya.

BACA JUGA:
Aturan Transportasi Darat, Laut, Udara dan Kereta Api Selama Idulfirtri 1442 H/2021
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More