Tunggak Bayar Sewa, Pemda Manggarai Tutup Paksa 20 Ruko
RUTENG, Pojokbebas.com-Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai mulai bersikap tegas terhadap pedagang yang menggunakan aset daerah seperti rumah toko (ruko) dalam usaha mereka. Sikap tegas ini diperlihatkan Pemda dengan menutup paksa 20 Ruko di Ruteng lantaran terlambat membayar uang sewa.
Langkah inin sebagai bentuk teguran terhadap penyewa ruko atas keterlambatan pembayaran (Sewa Pakai). Hal itu ditegaskan oleh Kabid retribusi badan pendapatan daerah Kabupaten Manggarai, Lorentius Wagu. “Penyegelan itu sebagai teguran terhadap pemakai atas keterlambatan pembayaran mereka,” ujar Lorentius, dikutip dari Matanews.net, Rabu (28/7).
Tunggakan pembayaran atas aset Pemda itu tercatat ada yang 3 bulan hingga 1 tahun. “Yang terlambat itu bervariasi ada yang 3 bulan hingga 1 tahun,” jelasnya.