Tunggak Bayar Sewa, Pemda Manggarai Tutup Paksa 20 Ruko

 

Tunggak Bayar Sewa, Pemda Manggarai Tutup Paksa 20 Ruko
Bupati Manggarai Heribertus Nabit mengeluarkan enam kebijakan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten tersebut|Foto dok Pojokbebas

 

RUTENG, Pojokbebas.com-Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai mulai bersikap tegas terhadap pedagang yang menggunakan aset daerah seperti rumah toko (ruko) dalam usaha mereka. Sikap tegas ini diperlihatkan Pemda dengan menutup paksa 20 Ruko di Ruteng lantaran terlambat membayar uang sewa.

Langkah inin sebagai bentuk teguran terhadap penyewa ruko atas keterlambatan pembayaran (Sewa Pakai). Hal itu ditegaskan oleh Kabid retribusi badan pendapatan daerah Kabupaten Manggarai, Lorentius Wagu. “Penyegelan itu sebagai teguran terhadap pemakai atas keterlambatan pembayaran mereka,” ujar Lorentius, dikutip dari Matanews.net, Rabu (28/7).

Tunggakan pembayaran atas aset Pemda itu tercatat ada yang 3 bulan hingga 1 tahun. “Yang terlambat itu bervariasi ada yang 3 bulan hingga 1 tahun,” jelasnya.

BACA JUGA:
Pemda Manggarai Makin Serius Tangani ODGJ
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More