Tumpukan Uang Bukti Dugaan Korupsi, Gratifikasi, dan TPPU Lukas Enembe Dirilis KPK: Rp81,6 Miliar, USD 5.100, dan SGD 26.300, Sejumlah Unit Mobil, Hotel, dan Emas
Terkait gratifikasi, Lukas Enembe didakwa sebanyak Rp 1 Miliar dalam kasus gratifikasinya. Uang tersebut didapatkan oleh Lukas dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan melalui Imelda Sun yang dikirim melalui nomer rekening Lukas.
“Bahwa terhadap penerimaan gratifikasi berupa uang tersebut, terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang. Padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum,” kata jaksa.* (Edit. Pb-7)