Tumpukan Uang Bukti Dugaan Korupsi, Gratifikasi, dan TPPU Lukas Enembe Dirilis KPK: Rp81,6 Miliar, USD 5.100, dan SGD 26.300, Sejumlah Unit Mobil, Hotel, dan Emas

Di perkara suap, Lukas Enembe telah menerima uang sebanyak Rp 45,8 Miliar. Dari puluah miliar itu, dirincikan sebanyak Rp10,4 miliar berasal dari PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, sebesar Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa.

Tumpukan Uang Bukti Dugaan Korupsi, Gratifikasi, dan TPPU Lukas Enembe Dirilis KPK: Rp81,6 Miliar, USD 5.100, dan SGD 26.300, Sejumlah Unit Mobil, Hotel, dan Emas
Tumpukan uang Rp.8,6-an miliar ditampilkan KPK sebagai barang bukti gratifikasi dan TPPU Gubernur Papua Lukas Enembe Sumber : VIVA/Zendy Pradana

 

Uang tersebut diberikan kepada Lukas Enembe guna memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Menurut keterangan KPK, Lukas Enembe juga melakukan hal tersebut bersama dengan Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021.

BACA JUGA:
Lukas Enembe Meninggal Dunia saat Jalani Perawatan di RSPAD
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More