Tumpukan Uang Bukti Dugaan Korupsi, Gratifikasi, dan TPPU Lukas Enembe Dirilis KPK: Rp81,6 Miliar, USD 5.100, dan SGD 26.300, Sejumlah Unit Mobil, Hotel, dan Emas

“Ini juga sebagai bentuk jawaban pertanyaan terkait dengan seberapa banyak si aset yang selama ini proses penyidikan yang telah dilakukan penyitaan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di gedung merah putih, Senin (26/6/ 2023).

Tumpukan Uang Bukti Dugaan Korupsi, Gratifikasi, dan TPPU Lukas Enembe Dirilis KPK: Rp81,6 Miliar, USD 5.100, dan SGD 26.300, Sejumlah Unit Mobil, Hotel, dan Emas
Tumpukan uang Rp.8,6-an miliar ditampilkan KPK sebagai barang bukti gratifikasi dan TPPU Gubernur Papua Lukas Enembe Sumber : VIVA/Zendy Pradana

 

Jumlah bukti yang dikumpulkan KPK dalam kasus Lukas Enembe tampak lebih besar dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan suap dan gratifikasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelumnya, secara resmi mendakwa Gubernur Nonaktif Provinsi Papua, Lukas Enembe dengan nilai Rp 46,8 Miliar terkait dengan suap dan gratifikasi. Jaksa menilai bahwa aksi Lukas bertentangan sebagai penyelenggara negara.

“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) KPK di ruang sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin 19 Juni 2023, seperti dilansir dari viva.co.id.

BACA JUGA:
Tolak Pabrik Semen di Matim, Kelompok Diaspora Manggarai Raya Surati BKPM
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More