
Trias Politica Plus Pers Pilar Keempat Demokrasi, Antara Harapan dan Kenyataan
Oleh Walburgus Abulat (Jurnalis Pojokbebas.com, dan Kolumnis di Pelbagai Media)
Secara teoretis memang seorang jurnalis atau pekerja media memang telah dituntun untuk selalu menyanjikan informasi/berita yang berbasis pada realitas sosail, menyajikan berita secara faktual, berimbanbg, dan selalu berpihak pada kaum marjinal/option for the poor.
UU Pers No. 40 Tahun 1999 memang menggarisbawahi panduan yang jelas bagi awak media untuk menyajikan berita/informasi yang menyuarakan aspirasi masyatakat.
UU ini mengsinyalkan bahwa media massa atau jurnalis harus selalu memberikan informasi yang sesuai realitas sosial, selalu berpihak pada yang kecil dengan mengatur beberapa hal di antaranya agar informasi yang disasikan harus berimbang, cover both side atau cover all side, dll
Selain UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di atas, juga ada banyak literasi yang bisa dijadikan panduan bagi para jurnalis untuk menyanyikan informasi secara benar. Di antararanya sebagaimana yang ditulis Bill Covack & Tom Resenstiel dalam bukunya yang yang diterbitkan oleh Yayasan Pantau tahun 2006 secara eksplisit menyebut 9 (plus 1) elemen jurnaslime yang meliputi eleme Kebenaran,loyalitas, Esensi dari jurnalisme adalah disiplin dalam melakukan verifikasi, Independensi, Memantau kekuasaan dan menyambung lidah mereka yang tertindas, Jurnalisme sebagai forum publik, Jurnalisme harus memikat dan relevan, Berita harus proporsional dan komprehensif, dan mendengarkan hati nurani.