Trias Politica Plus Pers Pilar Keempat Demokrasi, Antara Harapan dan Kenyataan

Oleh Walburgus Abulat (Jurnalis Pojokbebas.com, dan Kolumnis di Pelbagai Media)

Dalam konteks Indonesia,  pers dijamin  sebagai hak setiap warga negara di mana hal tersebut tercantum dalam UU No. 40 tahun 1999 yang ditegaskan bahwa  kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, pers nasional tidak  dikenakan  penyengsoran,  pembredelan atau pelarangan penyiaran dan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Kebebasan  pers yang  dijamin oleh UU di atas memiliki hubungan yang erat  dengan masyarakat  demokratis. Pers merupakan salah satu  kekuatan  demokrasi  yang berfungsi untuk  mengawasi  jalannya pemerintahan . Melalui berita-beritanya, pers dapat memberikan evaluasi kinerja pemerintahan dalam suatu  negara (Dewan Pers, 2016xi).

Sebagai kekuatan keempat demokrasi, media juga  dapat memengaruhi  publik dengan tujuan tertentu. Antara lain menanamkan sikap pro atau kontra terhadap suatu objek, menumbuhkan kebencian, memupuk persahabatan, meningkatkan  suhu peperangan, bahkan mungkin  untuk meretas  jalan perdamaian adalah tugas –tugas dari pers.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More