Trias Politica Plus Pers Pilar Keempat Demokrasi, Antara Harapan dan Kenyataan
Oleh Walburgus Abulat (Jurnalis Pojokbebas.com, dan Kolumnis di Pelbagai Media)
Dalam konteks Indonesia, pers dijamin sebagai hak setiap warga negara di mana hal tersebut tercantum dalam UU No. 40 tahun 1999 yang ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, pers nasional tidak dikenakan penyengsoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Kebebasan pers yang dijamin oleh UU di atas memiliki hubungan yang erat dengan masyarakat demokratis. Pers merupakan salah satu kekuatan demokrasi yang berfungsi untuk mengawasi jalannya pemerintahan . Melalui berita-beritanya, pers dapat memberikan evaluasi kinerja pemerintahan dalam suatu negara (Dewan Pers, 2016xi).
Sebagai kekuatan keempat demokrasi, media juga dapat memengaruhi publik dengan tujuan tertentu. Antara lain menanamkan sikap pro atau kontra terhadap suatu objek, menumbuhkan kebencian, memupuk persahabatan, meningkatkan suhu peperangan, bahkan mungkin untuk meretas jalan perdamaian adalah tugas –tugas dari pers.