
Trias Politica Plus Pers Pilar Keempat Demokrasi, Antara Harapan dan Kenyataan
Oleh Walburgus Abulat (Jurnalis Pojokbebas.com, dan Kolumnis di Pelbagai Media)
Terbetik dalam ingatan kita bagaimana para insan jurnalis di pelbagai negara demokrasi yang menganut prinsi pers sebagai pilar keempat demokrasi, termasuk di Indonesia selalu melitanikan para jurnalis yang menjadi korban perlakukan oknum pejabat baik dengan kata-kata, teror dan intimidasi, kekerasan fisik, pelarangan liputan, serangan digital, ancaman, dan aneka tindakan pidana.
Dalam konteks Indonesia, data yang dilaporkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menunjukkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis pada tahun 2020 sebanyak 84 kasus, tahun 2021 sebanyak 43 kasus, dan tahun 2022 sebanyak 61 kasus.
Menarik untuk kita simak di mana dari 61 kasus kekerasan yang dialami para jurnalis selama tahun 2022, ada 20 di antaranya merupakan kekerasan fisik dan perusakan alat kerja jurnalis, 10 kasus kekerasan verbal, 3 kasus berbasis gender, penghapusan dan pelaporan pidana 5 kasus, penyengsoran 8 kasus, dan sisanya aneka bentuk kekerasan lainnya.
Sementara wujud 43 kasus kekerasan yang terjadi pada tahun 2021, di antaranya teror dan intimidasi 9 kasus, kekerasan fisik 7 kasus, pelarangan peliputan 7 kasus, ancaman 5 kasus, dan sisanya beberapa bentuk kekerasan lainnya.