TPDI Minta KPUD Mabar Diskualifikasi Pasangan Edi-Weng

Petrus pun menegaskan, publik ingin melihat apakah KPU Kabupaten Manggarai Barat mampu bersikap independen, tidak berada di bawah tekanan atau tidak terlibat dalam KKN, tidak menggadaikan komitmen negara dan pemerintah untuk menyelenggarakan Pilkada bersih, jujur, sehat dan bermartabat. Namun semua itu akan dibuktikan dari sikap KPU Mabar pada tahap penentuan Bakal Calon apakah KPU Mabar tetap tegak lurus atau terjebak dalam skenario pihak lain.

“Masyarakat Manggarai Barat sudah cerdas dan kritis, karena itu masyarakat tahu mana sikap jujur dan tidak jujur dari KPU termasuk saat KPU Mabar menerima penyerahan persyaratan Bakal Calon Bupati Edistasius Endi, SE. khususunya SKCK yang berisi “pernah terlibat dalam tindak kriminal pasal 303 KUHP alias pernah melakukan perbuatan tercela, sehingga tidak memenuhi perintah pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016,Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” kata Petrus.(Pb-6)

BACA JUGA:
Keuskupan Atambua Melarang Praktek Budaya Perdamaian Pranikah "Hel Keta"
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More