TPDI Minta KPUD Mabar Diskualifikasi Pasangan Edi-Weng
Ia menambahkan, dalam SKCK Polres Manggarai Barat, tertanggal 19 Agustus 2020, disebutkan bahwa, setelah diadakan penelitian hingga dikeluarkan Surat Keterangan ini yang didasarkan kepada catatan kepolisian yang ada dan Surat Keterangan dari Kepala Desa, bahwa saudara Edistasius Endi, SE pernah terlibat dalam kegiatan kriminal seperti tercantum pada pasal 303 ayat (1) ke – 2 KUHP jo. pasal 303 bis ayat 1 ke – 1 ke- 2 KUHP, SKCK mana diberikan berhubungan dengan permohonan melengkapi administrasi calon Bupati Kabuoaten Manggarai Barat Tahun 2020.
Edistasius Endi Didiskualifikasi
Untuk itu kata Petrus, maka dengan demikian dokumen SKCK Polres Manggarai Barat dan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor: 45/Pid.B/2016/ PN.LBJ. tertanggal 10 Agustus 2016, yang menghukum Saudara Edistasius Endi, menjadi bukti terkuat yang menyatakan Sdr. Edistisius Endi, SE pernah melakukan perbuatan tercela, sehingga dengan demikian Edistasius Endi, SE harus dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi Calon Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020.