TPDI Minta KPUD Mabar Diskualifikasi Pasangan Edi-Weng

Ia menambahkan, dalam SKCK Polres Manggarai Barat, tertanggal 19 Agustus 2020, disebutkan bahwa, setelah diadakan penelitian hingga dikeluarkan Surat Keterangan ini yang didasarkan kepada catatan kepolisian yang ada dan Surat Keterangan dari Kepala Desa, bahwa saudara Edistasius Endi, SE pernah terlibat dalam kegiatan kriminal seperti tercantum pada pasal 303 ayat (1) ke – 2 KUHP jo. pasal 303 bis ayat 1 ke – 1 ke- 2 KUHP, SKCK mana diberikan berhubungan dengan permohonan melengkapi administrasi calon Bupati Kabuoaten Manggarai Barat Tahun 2020.

Edistasius Endi Didiskualifikasi

Untuk itu kata Petrus, maka dengan demikian dokumen SKCK Polres Manggarai Barat dan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor: 45/Pid.B/2016/ PN.LBJ. tertanggal 10 Agustus 2016, yang menghukum Saudara Edistasius Endi, menjadi bukti terkuat yang menyatakan Sdr. Edistisius Endi, SE pernah melakukan perbuatan tercela, sehingga dengan demikian Edistasius Endi, SE harus dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi Calon Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020.

BACA JUGA:
DKPP Periksa Semua Komisioner KPU, Rekapitulasi Nasional Ditunda
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More