TPDI Minta KPUD Mabar Diskualifikasi Pasangan Edi-Weng

KPU Ungkap “Perbuatan Tercela”

Menurut Petrus, dokumen persyaratan calon berupa SKCK dengan Nomor: SKCK/YANMAS/ 1198/VIII/YAN 2.3/2020 /SAT INTELKAM, tanggal 19 Agustus 2020 itu, memiliki legitimasi kuat, karena didukung dengan putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor: 45/Pid.B/2016 /PN.LBJ. tanggal 10 Agustus 2016, yang berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak terdapat alasan hukum untuk mengakomodir Edistasius Endi, SE sebagai Calon Bupati Mabar 2020.

Ia menguraikan, dokumen SKCK dan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo dimaksud, secara kasat mata mengungkap “perbuatan tercela” yang pernah dilakukan oleh Edistasius Endi, SE. (Bakal Calon Bupati Mabar) dan sekaligus menempatkan Bakal Calon Bupati Edistasius Endi, SE berada dalam posisi cacat hukum, karenanya tidak memenuhi salah satu persyaratan yang diwajibkan oleh UU dan PKPU yaitu “tidak pernah melakukan perbuatan tercela, oleh karenanya harus didiskualifikasi.

“Mengapa harus didiskualifikasi, karena salah satu persyaratan calon yang wajib disampaikan oleh Bakal Calon Edistasius Endi, SE kepada KPU sesuai perintah UU No. 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 1 Tahun 2020, telah tidak dipenuhi. SKCK yang diserahkan Edistasius Endi, SE justru telah mendelegitimasi posisinya sebagai bakal calon, karena berisi keterangan yang menerangkan bahwa Bakal Calon “pernah melakukan perbuatan tercela’,” kata Petrus.

BACA JUGA:
Dinilai Arogan Karena Bentak Peserta Dialog, Ini Penjelasan Bupati Matim
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More