TPDI Minta KPUD Mabar Diskualifikasi Pasangan Edi-Weng
“Masyarakat Manggarai Barat, antusias merespons dan mencermati Pengumuman KPU terkait amar putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo No. 45/Pid.B/2016/ PN.LBJ. tanggal 10 Agustus 2016 dan SKCK Polres Mabar tanggal 19 Agustus 2020, sebagaimana terbukti dari membanjirnya saran dan tanggapan masyarakat. Akibat pengumuman KPU mengungkap dokumen persyaratan calon BB.1-KWK a/n. Edistasius Endi, SE. berstatus mantan terpidana, diancam kurang dari 5 (lima) tahun penjara, dalam kasus kriminal yaitu judi,” kata Petrus.
Advokat senior Peradi itu berpendapat, menjadi masalah dan mencurigakan adalah sikap KPU Mabar di mana sejak awal tidak menganulir dokumen SKCK atas nama Calon Edistasius Endi, SE. Nomor: SKCK/YANMAS/1198/VIII/YAN 2.3/2020/ SAT INTELKAM, Polres Mangarai Barat tanggal 19 Agustus 2020, karena SKCK ini menerangkan bahwa Edistasius Endi, SE “pernah terlibat dalam kegiatan kriminal seperti tercantum pada pasal 303 ayat (1) ke-2 jo. pasal 303 bis ayat (1) ke-1 ke 2 KUHP, yaitu kejahatan judi yang terjadi tanggal 15 April 2016.