Total Bantuan Subsidi Gaji Bagi Pekerja Termin Kedua Telah Mencapai 93,34 Persen
Penyerahan dilakukan melalui melalui dua gelombang/termin. Setiap termin sebesar Rp1,2 juta,” ujarnya.
Untuk termin pertama diserahkan pada periode September-Oktober 2020, sedangkan termin II pada periode November-Desember 2020 dan saat ini masih berjalan.
Menaker berharap, dengan adanya BSU maupun keseluruhan program pemulihan ekonomi yang masih berlangsung hingga saat ini, dapat mendorong roda pertumbuhan ekonomi di kuartal IV 2020.
“Terakhir, saya berpesan jaga kesehatan, pakai masker, cuci tangan, jaga jarak. Kita berdoa memohon kepada Allah SWT agar COVID-19 ini segera diangkat dari bumi Indonesia,” pungkasnya. (pb-5)