Total Bantuan Subsidi Gaji Bagi Pekerja Termin Kedua Telah Mencapai 93,34 Persen

Secara keseluruhan, kader PKB itu menjelaskan penyaluran bantuan subsidi/upah belum mencapai 100 persen. Hal ini disebabkan adanya sejumlah data rekening penerima yang bermasalah, sehingga penyalurannya terhambat, terutama pada termin pertama.

Pada termin pertama, jelas Menaker, berdasarkan laporan bank penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas dasar itu, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali, Jelas Menteri Fauziyah

Ditambahkannya, BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme sendiri terkait perbaikan data rekening penerima yang bermasalah. Apabila data tersebut telah direvisi, maka bank penyalur akan kembali menyalurkan BSU tersebut.

Pengawasan KPK

Menaker mengungkapkan bahwa penyaluran BSU dilakukan dibawah monitoring KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi kepada Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memadankan data penerima dengan dibantu oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

BACA JUGA:
104 Warga Desa Liang Sola Disuntik Vaksin Booster
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More