Total Bantuan Subsidi Gaji Bagi Pekerja Termin Kedua Telah Mencapai 93,34 Persen
Jakarta, Pojokbebas.com-Pemerintah memberikan berbagai macam program untuk meringankan beban masyarakat akibat pandemic Covid-19. Salah satu program itu adalah bantuan subsidi gaji atau upah bagi buruh atau pekerja. Total bantuan subsidi gaji telah mencapai 93,34 persen atau setara Rp. 27,96 triliun.
Dalam keterangan tertulisnya Rabu (16/12), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan hingga 14 Desember 2020, total penyaluran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi buruh/pekerja sejak termin pertama hingga termin kedua telah mencapai 93,34 persen atau tersalurkan sebesar Rp27,96 triliun.
Pada termin pertama, jelasnya, sudah tersalurkan kepada 12,26 juta orang (98,86 persen) dengan nilai sebesar Rp14,71 triliun.
Sementara pada termin kedua, telah tersalurkan kepada 11,04 juta orang (89 persen) dengan nilai sebesar Rp13,2 triliun, tambah Menaker.
Rekening Penerima Bermasalah