Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Meski Tak Menikmati Hasil Korupsi, Ajukan Banding

Oleh Ardi E.D. Mbawa

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir kepada awak media. Amir menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah dan akan tetap mengajukan banding berapa pun vonis yang dijatuhkan hakim.

“Iya, sudah diputuskan kita akan banding hari Selasa,” kata Amir saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (20/7).

“Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan tetap banding,” kata Amir.*** (Pb-7)

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More