
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Meski Tak Menikmati Hasil Korupsi, Ajukan Banding
Oleh Ardi E.D. Mbawa
Namun, setelah dicermati, putusan majelis hakim mengabaikan seorang Mendag.
Ia lantas menyimpulkan bahwa majelis hakim mengabaikan hampir semua fakta persidangan.
“Terutama keterangan saksi ahli bahwa yang berwenang adalah menteri teknis bukan Menko, bukan juga rakor (rapat koordinasi) pada menteri sebagai sebuah forum koordinasi, tapi tanggung jawab wewenang untuk mengatur, sektor teknis tetap melekat pada kementerian teknis,” ujarnya.
Ia mencontohkan produk hukum setingkat menteri koordinator (menko) yang mengatur detail persoalan pertanian.
Juga, masalah pertanian diatur sendiri oleh Menteri Pertanian sebagaimana persoalan perindustrian menjadi kewenangan Menteri Perindustrian.
“Jadi itu kejanggalan yang cukup besar bagi saya ya, majelis mengabaikan mandat, undang-undang, wewenang, yang melekat pada menteri teknis. Dan kepada forum rakor apalagi kepada Menko, menteri koordinator,” kata Tom Lembong.
Tom Lembong Ajukan Banding
Menanggapi vonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tom Lembong putuskan untuk mengajukan banding.