Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Meski Tak Menikmati Hasil Korupsi, Ajukan Banding

Oleh Ardi E.D. Mbawa

Namun, setelah dicermati, putusan majelis hakim mengabaikan seorang Mendag.

Ia lantas menyimpulkan bahwa majelis hakim mengabaikan hampir semua fakta persidangan.

“Terutama keterangan saksi ahli bahwa yang berwenang adalah menteri teknis bukan Menko, bukan juga rakor (rapat koordinasi) pada menteri sebagai sebuah forum koordinasi, tapi tanggung jawab wewenang untuk mengatur, sektor teknis tetap melekat pada kementerian teknis,” ujarnya.

Ia mencontohkan produk hukum setingkat menteri koordinator (menko) yang mengatur detail persoalan pertanian.
Juga, masalah pertanian diatur sendiri oleh Menteri Pertanian sebagaimana persoalan perindustrian menjadi kewenangan Menteri Perindustrian.

“Jadi itu kejanggalan yang cukup besar bagi saya ya, majelis mengabaikan mandat, undang-undang, wewenang, yang melekat pada menteri teknis. Dan kepada forum rakor apalagi kepada Menko, menteri koordinator,” kata Tom Lembong.

 

Tom Lembong Ajukan Banding

Menanggapi vonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tom Lembong putuskan untuk mengajukan banding.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More