
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Meski Tak Menikmati Hasil Korupsi, Ajukan Banding
Oleh Ardi E.D. Mbawa
Namun, hakim juga menilai beberapa hal yang memberatkan Tom Lembong, seperti jabatan menteri yang tidak mengedepankan ekonomi kapitalis.
Tom Lembong juga tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan kepastian hukum dan ketentuan undang-undang.
Dia juga dinilai tidak melaksanakan tugas sebagai Menteri Perdagangan secara akuntabel, khususnya untuk mengendalikan stabilitas harga gula, dan mengabaikan kepentingan masyarakat untuk mendapat harga yang stabil dan terjangkau.
Vonis Hakim Dinilai Janggal dan Aneh
Usai sidang, Tom Lembong menilai vonis Majelis Hakim janggal, karena mengabaikan kewenangan Menteri Perdagangan yang saat itu diembannya.
“Kedua, yang sedikit, bukan sedikit ya, lebih dari sedikit janggal atau aneh bagi saya, sih ya, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan,” kata Tom.
Tom Lembong menjelaskan, undang-undang, peraturan pemerintah, dan semua peraturan perundang-undangan terkait jelas memberikan wewenang kepada dirinya sebagai Menteri Perdagangan dalam tata niaga bahan pokok.