Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Meski Tak Menikmati Hasil Korupsi, Ajukan Banding

Oleh Ardi E.D. Mbawa

Dijelaskan Hakim Alfis, jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah Rp 194.718.181.818,19, bukan Rp 578.105.411.622,47 sebagaimana disimpulkan JPU.

 

Tom Lembong Tak Nikmati Hasil Korupsi

Meski divonis bersalah karena dinilai melawan hukum dan merugikan negara, namun dalam pertimbangan vonis majelis hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menyebutkan bahwa Tom  Lembong tidak sepeser pun menikmati hasil dari tindakan korupsi tersebut.

Meski disebut telah melawan hukum dan merugikan negara, majelis hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menegaskan dalam putusannya bahwa Tom Lembong tak sepeser pun mendapatkan hasil dari tindakan korupsi itu.

Petimbangan terungkap ketika dibacakan hakim Alfis terkait hal-hal yang meringankan untuk Tom dalam menjatuhkan vonis.

“Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan,” kata Alfis.

Hal meringankan lainnya adalah Tom Lembong belum pernah dihukum penjara, bersikap sopan di persidangan, dan telah menitipkan uang kepada Kejaksaan Agung saat penyidikan sebagai pengganti kerugian keuangan negara.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More