
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Meski Tak Menikmati Hasil Korupsi, Ajukan Banding
Oleh Ardi E.D. Mbawa
Dijelaskan Hakim Alfis, jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah Rp 194.718.181.818,19, bukan Rp 578.105.411.622,47 sebagaimana disimpulkan JPU.
Tom Lembong Tak Nikmati Hasil Korupsi
Meski divonis bersalah karena dinilai melawan hukum dan merugikan negara, namun dalam pertimbangan vonis majelis hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menyebutkan bahwa Tom Lembong tidak sepeser pun menikmati hasil dari tindakan korupsi tersebut.
Meski disebut telah melawan hukum dan merugikan negara, majelis hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menegaskan dalam putusannya bahwa Tom Lembong tak sepeser pun mendapatkan hasil dari tindakan korupsi itu.
Petimbangan terungkap ketika dibacakan hakim Alfis terkait hal-hal yang meringankan untuk Tom dalam menjatuhkan vonis.
“Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan,” kata Alfis.
Hal meringankan lainnya adalah Tom Lembong belum pernah dihukum penjara, bersikap sopan di persidangan, dan telah menitipkan uang kepada Kejaksaan Agung saat penyidikan sebagai pengganti kerugian keuangan negara.