
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Meski Tak Menikmati Hasil Korupsi, Ajukan Banding
Oleh Ardi E.D. Mbawa
JAKARTA, Pojokbebas.com – Thomas Trikasih Lembong atau beken disapa Tom Lembong, selaku Menteri Perdagangan (Mendag) era Presiden Joko Widodo (Jokowi), divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (18/7).
Atas perbuatannya yang dinilai merugikan keuangan negara, Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun.
Hal itu terkait kebijakan import gula yang ia lakukan saat menjabat.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Tom Lembong bersalah dan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” jelas Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat pembacaan vonis dilakukan sebagaimana dilansir Kompas.com, Jumat (18/7).
Alasan utama dari pertimbangan vonis majelis hakim atas Tom Lembong adalah terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara.
Menurut Hakim Purwanto, fakta persidangan mengungkap kebijakan impor GKM oleh Tom Lembong melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Perdagangan.