Tolak Pabrik Semen di Matim, Kelompok Diaspora Manggarai Raya Surati BKPM
Penggusuran areal pertanian produktif milik masyarakat untuk kepentingan pertambangan dan pembangunan barik juga tidak sejalan dengan UU Pertanian No. 41 tahun 2009 yang memberikan perlindungan terhadap areal pertanian demi tercapainya ketahanan pangan secara nasional.
“Dengan mempertimbangkan beberapa alasan di atas, kami sekali lagi memohon agar Kantor BKPM RI
tidak menyetujui atau tidak merekomendasikan rencana pembangunan pabrik semen dan tambang batu gamping di Desa Satar Punda, Kabupaten Manggarai Timur-NTT. Kami akan dengan senang hati untuk menjelaskan dasar penolakan ini langsung kepada Bapak bila diperlukan”. (Pb-6)