Tingkatkan Pemahaman JKN, BPJS Kesehatan Gandeng Komisi IX DPR RI Gelar Sosialisasi di Kecamatan Reok
Pada sesi berikutnya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ende juga memberikan informasi terupdate tentang JKN-KIS. “Bagi peserta JKN-KIS, saat ini dapat mengakses layanan dengan hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun pada Tingkat Lanjutan”, jelas Joys sapaan akrabnya.
“Bapak Ibu ketika mengakses layanan JKN-KIS, wajib mengikuti prosedur yang berlaku. Untuk kasus gawat darurat, peserta dapat langsung datang ke Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit terdekat. Namun jika bukan kasus gawat darurat, maka peserta wajib mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama terlebih dahulu. Peserta wajib mengikuti prosedur layanan Kesehatan tersebut sehingga pelayanan dapat berjalan dengan lancar”, tutup Joys.
Bu Joys juga menjelaskan kanal-kanal layanan non tatap muka yang dapat diakses masyarakat, baik administrasi maupun pemberian informasi dan penanganan pengaduan, yaitu BPJS Kesehatan Care Center 165, CHIKA di nomor whatsapp/telegram 08118750400 (khusus pelayanan informasi dan pengaduan), Voice Interaktive JKN (VIKA) yaitu layanan informasi untuk mengecek status tagihan dan status kepesertaan dengan menghubungi Care Center 165, serta nomor telepon petugas pemberian informasi dan penanganan pengaduan yang tersedia di rumah sakit. “bahkan ketika peserta berada di rumah sakit dan membutuhkan layanan informasi dapat menghubungi nomor petugas BPJS Kesehatan yang informasi nomor handphone nya sudah tersedia di setiap rumah sakit“, tutup Joys diakhir wawancara.*(Rafael Rela)