
Menurut Maria, menjadi penting dan strategis agar guru dan orangtua ada kesepahaman mengenai penanganan pendidikan anak di sekolah. Seluruh komponen sekolah yaitu Kepala Sekolah, guru, siswa, pegawai tata usaha, satpam, klining service, dan orangtua siswa harus memiliki perspektif yang sama mengenai pendidikan.( Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). (1). Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik (guru), tendik, sesama peserta didik atau pihak lain.
Apalagi, proses pendidikan yang berlangsung di sekolah, selama ini, dan ketika pandemi covid-19; melanda Indonesia dan dunia, tentu banyak kasus kekerasan verbal dan nonverbal yang dilakukan guru di sekolah. Sebab, selama kurang lebih selama tiga tahun, proses pendidikan dan pembelajaran berjalan abnormal. Belajar dari rumah berlangsung secara virtual. Banyak lika-liku dan yang akan mengarah, dan adanya kecendrungan tindakan kekerasan yang dilakukan guru di sekolah selama dan pascapandemi covid-19. Berpengaruh pada proses penguatan pendidikan karakter siswa dan juga guru, sebagai orang dewasa. Sebab tuntutan target kurikulum sekolah menurut versi guru tentu tidak berjalan secara normal. Menimbulkan dampak bagi kelangsungan proses pembelajaran yang dikakukan guru di kelas.