Tindakan Kekerasan Guru di Sekolah Berdampak Traumatis

Oleh : Fransiskus Ndejeng *)

Menurut Maria,  menjadi penting dan strategis agar guru dan orangtua ada kesepahaman mengenai penanganan pendidikan anak di sekolah. Seluruh komponen sekolah yaitu Kepala Sekolah, guru, siswa, pegawai tata usaha, satpam, klining service,  dan orangtua siswa harus memiliki perspektif yang sama mengenai pendidikan.( Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). (1). Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik (guru), tendik, sesama peserta didik atau pihak lain.

Apalagi, proses pendidikan yang berlangsung  di sekolah, selama ini,  dan  ketika pandemi covid-19;  melanda Indonesia dan dunia, tentu banyak kasus kekerasan verbal dan nonverbal yang dilakukan guru di sekolah. Sebab, selama kurang lebih selama  tiga tahun, proses pendidikan dan pembelajaran berjalan abnormal. Belajar dari rumah berlangsung secara virtual. Banyak lika-liku dan yang akan  mengarah, dan adanya kecendrungan  tindakan kekerasan yang dilakukan guru di sekolah selama dan  pascapandemi covid-19. Berpengaruh pada proses penguatan pendidikan karakter siswa dan juga guru, sebagai orang dewasa. Sebab tuntutan target  kurikulum  sekolah menurut versi guru tentu tidak berjalan secara normal. Menimbulkan dampak bagi kelangsungan proses pembelajaran yang dikakukan guru di kelas.

BACA JUGA:
Rapat Anggota Tahunan Koperasi Nusantara
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More