Tindakan Kekerasan Guru di Sekolah Berdampak Traumatis

Oleh : Fransiskus Ndejeng *)

Program Misa Ekologis Paroki Roh Kudus
Fransiskus Ndejeng, Ketua Seksi HAK Paroki Roh Kudus Labuan Bajo. Tinggal di  Labuan Bajo. Foto/istmewa

 

AKHIR-akhir ini hampir setiap hari,  media virtual dan media cetak menyajikan berita tentang tindakan kekerasan yang dilakukan oleh orang dewasa, baik orangtua di rumah maupun oleh guru di sekolah. Tindakan kekerasan yang bersifat verbal maupun yang bersifat non verbal (fisik).  Tindakan kekerasan verbal berupa memberi label tertentu pada anak dan atau siswa di kelas. Misalnya, kalau siswa tidak bisa mengerjakan soal matematika disebut kau seperti ‘ndesi labos’ (sejenis labu yang tumbuh tidak berbuah, dan tidak bermanfaat). Ada lagi ocehan  diolok-olok dengan sebutan pasien rumah sakit Siloam kepada siswa yang tidak mengerjakan tugas (PR).

Ada lagi kecendrungan lainnya, seperti pekerjaan rumah siswa tidak diperiksa (dikoreksi), dan tidak bertanggungjawab dengan tugas pokok yang diberikan kepala sekolah sesuai dengan amanat tugas keprofesian yang dia sandang, sesuai  amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003, Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.

BACA JUGA:
Resesi Ekonomi Regional Covid-19?
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More