AKHIR-akhir ini hampir setiap hari, media virtual dan media cetak menyajikan berita tentang tindakan kekerasan yang dilakukan oleh orang dewasa, baik orangtua di rumah maupun oleh guru di sekolah. Tindakan kekerasan yang bersifat verbal maupun yang bersifat non verbal (fisik). Tindakan kekerasan verbal berupa memberi label tertentu pada anak dan atau siswa di kelas. Misalnya, kalau siswa tidak bisa mengerjakan soal matematika disebut kau seperti ‘ndesi labos’ (sejenis labu yang tumbuh tidak berbuah, dan tidak bermanfaat). Ada lagi ocehan diolok-olok dengan sebutan pasien rumah sakit Siloam kepada siswa yang tidak mengerjakan tugas (PR).
Ada lagi kecendrungan lainnya, seperti pekerjaan rumah siswa tidak diperiksa (dikoreksi), dan tidak bertanggungjawab dengan tugas pokok yang diberikan kepala sekolah sesuai dengan amanat tugas keprofesian yang dia sandang, sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003, Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.