
Timnas AMIN Soroti Dugaan Politisasi Bansos oleh Paslon 02
Saat di Lombok Tengah, NTB, Minggu (14/1), Airlangga membagikan beras 10 Kg dan meminta warga NTB untuk berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo.
Ari menambahkan, Presiden Joko Widodo ayah kandung cawapres Gibran, juga membagikan bansos di dekat spanduk pasangan calon Prabowo-Gibran.
“Pembagian bansos untuk kepentingan politik jelas melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.
Selanjutnya, soal netralitas kepala desa, Ari menduga pelanggaran terjadi dengan dua pola.
Pertama ialah melibatkan kepala desa untuk kepentingan politik pasangan calon nomor urut 2.
Dan kepala desa tersebut akan mengarahkan warganya untuk mendukung pasangan calon tersebut.
Hal itu sebagaimana fakta adanya pertemuan Desa Bersatu di Jakarta dan pertemuan kepala desa di Maluku.
Pola kedua, lanjut Ari, dengan cara kriminalisasi terhadap kepala desa, sebagaimana kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana desa.
Timnas AMIN meyakini banyak kepala desa merupakan orang baik, jujur, dan berbakti kepada desanya.