Tiga Indikator Menentukan Konstitusi Memandu Kehidupan Bangsa Indonesia.
Seperti dilansir pada laman berita dalam situs www.mpr.go.id, pernyataan Ketua MPR tersebut disampaikan dalam peringatan Hari Konstitusi di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2020).
Hadir dalam kesempatan itu secara virtual adalah Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Zulkifli Hasan, dan Fadel Muhammad.
Sedangkan yang hadir secara fisik antara lain Menko Polhukam Mahfud MD, Ketua DPD La Nyalla Mattaliti, Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Ketua MK Anwar Usman, Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, para Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Sjarifuddin Hasan, Arsul Sani, serta pimpinan Badan Sosialisasi, Badan Pengkajian dan Badan Penganggaran
MPR memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD, kata Bamsoet dalam pidatonya. Namun hal itu tidak mudah untuk dilakukan.
“Amanat untuk melakukan perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 bukan hal yang mudah. Ini adalah tugas mulia yang harus diemban dengan sebaik-baiknya, penuh keseksamaan, kecermatan, dan kehati-hatian, karena menyangkut hukum dasar negara, hukum tertinggi yang mengatur berbagai dimensi strategis kehidupan berbangsa dan bernegara, baik di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, serta pertahanan dan keamanan negara,” papar Bamsoet.