Tiga Anggotanya Ditangkap KPK, Berikut Respon Ketua IKPI Mochamad Soebakir
Dalam Kode Etik IKPI mengatur larangan untuk menerima setiap ajakan dari pihak manapun untuk melakukan tindakan yang diketahui atau patut diketahui melanggar peraturan perundang undangan perpajakan
Adapun sanksi terhadap Pelanggaran Kode Etik oleh anggota IKPI dapat berakibat pengenaan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tetap.
Sebelumnya diberitakan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) pada Rabu 10/11, pekan lalu menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus suap Mantan Pegawai direktorat Jenderal pajak Angin Prayitno Aji.
Selain ke tiga (3) orang konsultan pajak, KPK juga menangkap kepala kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama di Bantaeng , Sulawesi Selatan bernama Wawan Ridwan.
Dengan penagkapan ini, total tersangka yang ditangkap KPK atas kasus ini sejumlah enam(6) orang.
Berikut enam tersangka yang ditahan kpk yang berhasil dihimpun pojokbebas
1. Eks Direktur Pemeriksaan dan penagihan pada direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji (APA)
2. Eks Kepala Subdirektorat kerja sama dan Dukungan pemeriksaan pada direktorat jenderal pajak, Dadan Ramdani (DR)
3. Konsultan Pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM)
4. Konsultan Pajak,Ryan Ahmad Ronas (RAR)
5. Kuasa Wajib Pajak, Veronika Lindawati (VL)
6. Konsultan Pajak, Agus Susetyo (AS). ***(Rafael Rela)