Tidak Netral, Camat di Manggarai Direkomendasikan ke KASN

Selanjutnya, Pasal 6 huruf H Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), pasal 11 huruf C pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS.

Selain itu juga pasal 15 ayat (1) pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa Korps dan kode etik PNS, pasal 16 pemerintah nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS, pasal 4 point 14 huruf (a) peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

“Hasil temuan Panwascam Rahong Utara, Geradus Tanggung dan Remigius Jeharut mengikuti kegiatan tatap muka paket Deno Kamelus-Viktor Madur (Deno-Madur) pada 21 Oktober 2020 di Desa Pong Lengor, keduanya melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN,” ungkapnya.

Manah menambahkan, rekomendasi dengan nomor 513/Bawaslu-Mgr/X/2020 tentang penerusan dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya telah dikirim 27 Oktober 2020

BACA JUGA:
Satgas Covid Sebut Kepatuhan Institusi Terhadap Prokes saat Pencoblosan Masih Rendah
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More