Tidak Netral, Camat di Manggarai Direkomendasikan ke KASN
Selanjutnya, Pasal 6 huruf H Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), pasal 11 huruf C pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS.
Selain itu juga pasal 15 ayat (1) pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa Korps dan kode etik PNS, pasal 16 pemerintah nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS, pasal 4 point 14 huruf (a) peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Hasil temuan Panwascam Rahong Utara, Geradus Tanggung dan Remigius Jeharut mengikuti kegiatan tatap muka paket Deno Kamelus-Viktor Madur (Deno-Madur) pada 21 Oktober 2020 di Desa Pong Lengor, keduanya melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN,” ungkapnya.
Manah menambahkan, rekomendasi dengan nomor 513/Bawaslu-Mgr/X/2020 tentang penerusan dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya telah dikirim 27 Oktober 2020