Tidak Berijin, Tiktok Cash dan Snack Video Dilarang
Jakarta, Pojokbebas.com – Satgas Waspada Investasi Menghentikan Tiktok Cash dan Snack Video. Tik Tok Cash yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform. Menurut Satgas itu berpotensi merugikan pemakainya.
Selain itu, dalam rapatnya Jumat (26/2), Satgas juga meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam siaran pers tanggal 1 Maret 2021, sebagaimana dikutip pojokbebas.com dari situs ojk.go.id Kamis (4/3) mengatakan, “Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.