Tidak Berijin, Tiktok Cash dan Snack Video Dilarang

Tiktok cash dilarang

Jakarta, Pojokbebas.com – Satgas Waspada Investasi Menghentikan Tiktok Cash dan Snack Video. Tik Tok Cash yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform.  Menurut Satgas itu berpotensi merugikan pemakainya.

Selain itu, dalam rapatnya Jumat (26/2), Satgas juga meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam siaran pers tanggal 1 Maret 2021, sebagaimana dikutip pojokbebas.com dari situs ojk.go.id Kamis (4/3) mengatakan, “Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.

BACA JUGA:
Peringati Hari Pers Nasional, Jokowi: Pers Indonesia Lokomotif Kemajuan Bangsa 
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More