Tiap Kali Bertemu Presiden Jokowi, Komnas HAM Desak Selesaikan Pelanggaran Berat
“Stigma terhadap korban masih sangat kuat. Ketika korban berkumpul dianggap sedang menentang pancasila. Padahal jauh dari itu, karena sepengalaman Komnas HAM, mereka juga punya hak untuk berkumpul, berserikat, melepas kangen, arisan, pengajian dan lain sebagainya tapi juga sering distigmakan sedang berkumpul untuk mengganti ideologi pancasila. Mereka sudah sepuh-sepuh, sudah tua, bahkan ada beberapa yang kesehatannya menurun,” bebernya.
Lebih lanjut, Beka mengatakan, sampai dengan saat ini, Komnas HAM sudah menerbitkan kurang lebih 5.000 surat untuk para korban pelanggaran HAM. Surat tersebut dapat digunakan korban untuk mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).”Komnas HAM lebih dari lima ribu sudah menerbitkan surat keterangan korban pelanggaran HAM, dan ini bisa digunakan oleh korban untuk ke LPSK,” katanya.
Penerbitan surat itu, merupakan bentuk prinsip pemulihan korban. Pemulihan, kata dia, sebagai hak korban dan menjadi kewajiban serta tanggung jawab negara. “Pemulihan sebagai hak korban. Pemulihan bukan bagian dari upaya untuk menutup suara korban guna mengungkap kebenaran dan mendapatkan keadilan. Pemulihan tidak akan ada tanpa pengungkapan kebenaran,” tutupnya. (Pb-6)