Terkesan Lamban, Polres Mabar Didesak Tuntaskan Pengusutan Dugaan Penggunaan Gelar Tanpa Hak oleh Lorens Logam

Menurut Gabriel, aktivis LSM atau aktivis Ormas profesional tidak memamerkan gelar akademik. “Termasuk memakai baju advokat padahal bukan advokat patut diduga mempunyai niat jahat,” kata dia.

Oleh karena itu, ia meminta Polres Manggarai Barat tidak menganggap enteng penyelesaian kasus ini. “Apa kalau ada polisi mengaku polisi gadungan, polisi diam saja? Kan tidak,” kata dia.

Sebagaimana diketahui kasus ini dilapor sejumlah advokat di Labuan Bajo ini menyebut. Menurut para pelapor ini Lorens Logam menggunakan gelar “SH” tanpa hak merugikan citra kerja penegakan hukum di Indonesia, terutama di Mabar lebih khusus untuk kerja-kerja para advokat.

Robert menyebut, pihaknya mendapat laporan bahwa terlapor diduga memanfaatkan gelar sarjana hukum untuk menawarkan jasa hukum kepada pihak-pihak tertentu.

“Kami sudah mengantongi bukti yang juga sudah kami tunjukkan ke penyidik. Ada juga bukti-bukti lain yang saat ini sedang kita kumpulkan,” ujarnya.

Robertus berharap pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penyidik terkait kemungkinan penerapan pasal penipuan yang diatur dalam pasal 378 KUHP.

BACA JUGA:
Pemerintah Wacanakan Kebijakan Golden Visa, Tarik Minat Warga Negara Asing Bertalenta Berkarya di Indonesia
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More