Terkait Studi Amdal, KLHK Ingatkan Hal Ini kepada PT Istindo dan PT Semen Singa Merah
4.Terkait dengan butir 1-3 di atas untuk dapat menjadi perhatian bahwa proses penilaian Amdal dapat dilaksanakan bila mana hasil berkonsultasi kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementrian Perindustrian serta Badan Geologi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) secara perinsip bahwa rencana usaha dan atau kegiatan sebagaimana dimaksud dapat dilaksanakan, dan selanjutnya dalam proses penyusunan serta penilaian Amdal-nya perlu dengan saksama dan mendalam diperhatikan agar kualitas mutu dokumen Amdal dapat benar-benar dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengambilan keputusan kelayakan lingkungan hidup/ketidaklayakan lingkungan hidup.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Tembusan yth:
1. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (sebagai laporan)
2. Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur
3. Bupati Manggarai Timur