Terkait Studi Amdal, KLHK Ingatkan Hal Ini kepada PT Istindo dan PT Semen Singa Merah
Tempat
Sehubungan dengan surat dari Kelompok Diaspora Manggarai Raya perihal masukan masyarakat terhadap proses penyusunan Amdal terkait penyampaian keberatan dan penolakan atas rencana penambangan batu gamping untuk bahan baku semen di Desa Satar Punda, Kabupaten Manggarai Timur yang tembusan surat tersebut juga disampaikan kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka bersama ini perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Terdapat pengajuan keberatan dan penolakan oleh kelompok Diaspora Manggarai Raya atas rencana penambangan batu gamping sebagaimana dimaksud didasarkan atas potensi risiko ekonomi, sosial budaya, serta dampak ekologis yang besar dibanding manfaat yang akan diperoleh masyarakat setempat karena risiko/dampak akibat rencana kegiatan tersebut, (copy surat terlampir);
2. Berdasarkan informasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai Timur dinyatakan bahwa dalam rencana usaha dan/atau kegiatan dimaksud akan terdapat 2 (dua) pemrakarsa rencana kegiatan di Manggarai Timur yaitu: PT Istindo Mitra Manggarai selaku pemrakarsa rencana penambangan batu gamping dan PT Semen Singa Merah selaku pemrakarsa rencana kegiatan semen dan pelabuhan;