
Terkait Perayaan HUT RI ke-76, Bupati Belu : Akan Dilaksanakan Sederhana, Khidmat, dan Sesuai Protokol Covid-19
Sesuai surat edaran, Bupati juga menghimbau agar pada tanggal 17 Agustus 2021, pukul 10. 17 WIB s.d. 10.20 WIB (selama 3 menit), segenap masyarakat lndonesia wajib menghentikan aktivitasnya sejenak dengan berdiri tegap pada saat lagu lndonesia Raya berkumandang, secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.
Bupati Agus Taolin mengharapkan agar jajaran TNI dan Polri di setiap daerah membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, dengan memperdengarkan sirene atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu lndonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan,” terangnya.
Pada tanggal 16 Agustus 2021, Bupati Belu juga menghimbau agar masyarakat mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaraan Presiden Rl melalui berbagai kanal media (televisi, radio, platform Rumah Digital lndonesia dan media daring lainnya).