Terkait Penetapan Tersangka 3 Orang Satgas Covid 19, Pengacara Tersangka: Ini Namanya “Sonto Loyo”

“Ini namanya “sonto loyo”, bagaimana bisa seorang penyidik tidak menjelaskan kepada tersangka tentang sangkaannya? Itu adalah Hak tersangka untuk mendapatkan keterangan yang detail tentang dugaan tindakan pidana yang disangkakan padanya” Pungkasnya.

Sebelumnya seperti diberitakan berbagai media online kepolisian Manggarai Barat menetapkan tiga orang satgas covid 19 Desa Golo Pu,a Kecamatan Kuwus Kabuapten Manggarai Barat sebagai tersangka oleh Polsek Kuwus.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat penetapan tersangka Nomor.S.Tap/04/Xi/2021/Reskrim tertanggal Golowelu 08 November 2021.

Adapun penetapan tersangka dilakukan karena ke tiganya diduga membubarkan sekelompok warga yang melakukan konvoi atau arak-arakan kendaraan bermotor di jalan raya kampung Dadar menuju arah Golowelu kecamatan Kuwus.*(Rafael Rela)

BACA JUGA:
Sosialisasi Stranas Bisnis dan HAM di Indonesia Harus Masif
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More