Terkait Penetapan Tersangka 3 Orang Satgas Covid 19, Pengacara Tersangka: Ini Namanya “Sonto Loyo”
Menurutnya, pihak kepolisian membuat hukum dibolak balik sesuka hati tanpa terlebih dahulu dianalisa apakah sebuah peristiwa itu ada pidananya.
“Hukum dibuat bolak balik, tidak ada sebuah peristiwa pidana tetapi ditetapkan tersangkanya, pun sebaliknya peristiwa pidananya ada, tetapi tersangkanya justru korban dari tindak pidana itu sendiri”, ucapnya.
Lebih lanjut Peter menjelaskan bahwa penyidik kepolisian tidak menjelaskan secara detail perbuatan pidana dan peran masing masing tersangka dalam kasus tersebut.
“Coba bayangkan , dari keterangan tiga orang satgas covid 19 yang ditetapkan tersangka tersebut, penyidik sama sekali tidak menjelaskan apa perbuatan pidana dan peran masing masing tersangka dalam tindakan pidana yang disangkakan kepada mereka” ujarnya.
Bahkan menurutnya, dari kronologis peristiwa yang tertuang dalam BAP, tidak ada keterangan yang bisa menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mentersangkakan ketiga Satgas tersebut.
Karena itu Peter merasa heran dan bingung dengan kerja penyidik. Dengan tidak adanya petunjuk yang mengarah pada peristiwa pidana. Maka kepolisian diangapnya tidak professional dan menyebutnya sebagai Sonto loyo.