Terkait Penetapan Tersangka 3 Orang Satgas Covid 19, Pengacara Tersangka: Ini Namanya “Sonto Loyo”
KUWUS, Pojokbebas.Com – Penetapan tersangka kepada 3 orang Satgas Covid 19 di Desa Golo Pu’a, kec. Kuwus, Kab Manggarai Barat oleh polsek Kuwus menimbulkan polemik baru yang menambah citra kepolisian Mabar sebagai penegak hukum semakin buruk di mata Masyarakat.
Demikian disampaikan Pengacara 3 (tiga) tersangka, Petrus D Ruman dalam release pers yang diterima Pojokbebas.com selasa 30/11/2021, menyusul penetapan tersangka terhadap kliennya yang tertuang dalam surat bernomor. S. TAP/04/Xi/2021/Reskrim tertanggal 8 Nov 2021.
Dalam releasenya, Peter mengungkapkan bahwa penetapan tersangka kepada satgas covid 19 tersebut oleh kepolisan di Manggarai Barat sebagai sebuah akrobatik dalam proses penegakan hukum.
“Dari beberapa kasus dugaan tindak pidana yang pernah didampingi, Piter Ruman, SH membaca ada kecendrungan aparat kepolisian di Manggarai Barat itu melakukan akrobatik dalam proses penegakan hukum” ujar pengacara yang juga merupakan politisi dari partai PDIP tersebut.