Terkait Pendirian SMPN 9 Reok di Dusun Mbang, Kadis Pendidikan Manggarai Dikritik
Poin 4 ayat yang sama berbunyi, ”Sekolah kecil adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan berdiri sendiri untuk memenuhi kebutuhan pendidikan suatu kelompok masyarakat dengan jumlah peserta didik minimal 3 (tiga) orang”.
Pasal 4 ayat yang sama berbunyi, ”(1) Bentuk penyelenggaraan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) pada jalur pendidikan formal yaitu: a. sekolah kecil; b. sekolah terbuka; c. sekolah darurat; dan d. sekolah terintegrasi. (2) Sekolah kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyelenggarakan layanan pendidikan untuk jumlah peserta didik minimal 3 (tiga) orang.
Mengacu pada Peraturan Menteri tersebut, Alfons mempertanyakan alasan Dinas Pendidikan Manggarai memaksa anak-anak dari SDN Romang dan SDN Wangkal untuk bersekolah di SMPN 9 Mbang yang dikategorikan sekolah terpencil itu. “Biarkan itu khusus untuk orang Mbang . Sampai kapan orang Mbang bertahan bayar gaji guru? Kita lihat,” kata dia.(*)