Terkait Pendirian SMPN 9 Reok di Dusun Mbang, Kadis Pendidikan Manggarai Dikritik

Pasal 4 ayat yang sama berbunyi, ”(1) Bentuk penyelenggaraan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) pada jalur pendidikan formal yaitu: a. sekolah kecil; b. sekolah terbuka; c. sekolah darurat; dan d. sekolah terintegrasi. (2) Sekolah kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyelenggarakan layanan pendidikan untuk jumlah peserta didik minimal 3 (tiga) orang.

Mengacu pada Peraturan Menteri tersebut, Alfons mempertanyakan alasan Dinas Pendidikan Manggarai memaksa anak-anak dari SDN Romang dan SDN Wangkal untuk bersekolah di SMPN 9 Mbang yang dikategorikan sekolah terpencil itu. “Biarkan itu khusus untuk orang Mbang . Sampai kapan orang Mbang bertahan bayar gaji guru? Kita lihat,” kata dia.(*)

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More