Terkait Pendirian SMPN 9 Reok di Dusun Mbang, Kadis Pendidikan Manggarai Dikritik

Poin 4 ayat yang sama berbunyi, ”Sekolah kecil adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan berdiri sendiri untuk memenuhi kebutuhan pendidikan suatu kelompok masyarakat dengan jumlah peserta didik minimal 3 (tiga) orang”.

Pasal 4 ayat yang sama berbunyi, ”(1) Bentuk penyelenggaraan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) pada jalur pendidikan formal yaitu: a. sekolah kecil; b. sekolah terbuka; c. sekolah darurat; dan d. sekolah terintegrasi. (2) Sekolah kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyelenggarakan layanan pendidikan untuk jumlah peserta didik minimal 3 (tiga) orang.

Mengacu pada Peraturan Menteri tersebut, Alfons mempertanyakan alasan Dinas Pendidikan Manggarai memaksa anak-anak dari SDN Romang dan SDN Wangkal untuk bersekolah di SMPN 9 Mbang yang dikategorikan sekolah terpencil itu. “Biarkan itu khusus untuk orang Mbang . Sampai kapan orang Mbang bertahan bayar gaji guru? Kita lihat,” kata dia.(*)

BACA JUGA:
Fasilitas Air di Tureng-Reok Barat Rusak, Pemprov NTT Tutup Mata
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More