Terkait Pendirian SMPN 9 Reok di Dusun Mbang, Kadis Pendidikan Manggarai Dikritik
Berbicara dari belakang meja kerja dengan supply informasi yang kurang tepat dan kadang menyesatkan, tidak akan membuat sekolah baru berdiri itu menjadi lebih baik.
Menurut Hendrik, menekan masyarakat dengan memaksakan anak-anak Wangkal dan Romang untuk lanjut ke SMP di Mbang adalah pilihan sikap yang tidak bijak, bahkan cenderung buruk.
“Sudah lewat waktunya untuk bersikap represif. Datang ke Mbang, Wangkal dan Romang, lalu dialog dengan masyarakat. Jangan percaya saja laporan oknum DPRD,” kata Hendrik.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus, Pasal 1 berbunyi, ”Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: (1) Pendidikan layanan khusus yang selanjutnya disebut PLK adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan yang tidak mampu dari segi ekonomi”.
Poin 4 ayat yang sama berbunyi, ”Sekolah kecil adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan berdiri sendiri untuk memenuhi kebutuhan pendidikan suatu kelompok masyarakat dengan jumlah peserta didik minimal 3 (tiga) orang”.