Terkait Mendirikan Bangunan, Jokowi Hapus IMB Diganti PBG

Pada kesempatan tersebut Sekda Burhanudin didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan jajaran Pemkab Bogor lainnya.

Plt. Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro mengatakan bahwa berbagai terobosan pada sektor perizinan bangunan gedung telah diinisiasi melalui peraturan pemerintah ini sekaligus menyederhanakan dan menetapkan standarisasi perizinan bangunan gedung di seluruh wilayah Indonesia. PBG sebagai pengganti mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu bentuk pelayanan perizinan tertentu yang kewenangannya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.*(Edit. Pb-7/@kabupaten.bogor)

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More