
Terkait Mendirikan Bangunan, Jokowi Hapus IMB Diganti PBG
Pada kesempatan tersebut Sekda Burhanudin didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan jajaran Pemkab Bogor lainnya.
Plt. Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro mengatakan bahwa berbagai terobosan pada sektor perizinan bangunan gedung telah diinisiasi melalui peraturan pemerintah ini sekaligus menyederhanakan dan menetapkan standarisasi perizinan bangunan gedung di seluruh wilayah Indonesia. PBG sebagai pengganti mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu bentuk pelayanan perizinan tertentu yang kewenangannya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.*(Edit. Pb-7/@kabupaten.bogor)