Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS di SMPN 1 Reo, Ruang PPO dan BKD Digeledah Kejari Manggarai

Dalam penggeledahan itu, tim Kejari Manggarai berhasil menyita 2 box barang bukti dari BKD. Penggeledahan ini juga disebutkan masih erat kaitannya dengan kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMPN 1 Reo untuk tahun anggaran 2017-2021.

Kerugian Negara Capai 800-an Juta

Hasil penggeledahan, Kejari Manggarai menetapkan 2 tersangka kasus korupsi dana BOD di SMPN 1 Reo. Kerugian negara dalam kasus tersebut tercatat Rp839 juta.

“Kami sampaikan Kepala Sekolah yang berinisial HN dan MA selaku bendahara di SMPN 1 Reo telah ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi dana Bos untuk anggaran 2017-2020,” kata Kejari Manggarai, Bayu Sugiri, seperti dikutip Matanews.net, Kamis (1/7).

Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp839 juta. “Berdasarkan laporan perhitungan, kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bos tahun anggaran 2017-2020 di SMPN 1 Reo mencapai Rp839.401.569,” ujar Bayu.

Senada dengan itu, kepala cabang kejaksaan negeri Reo, Salesius Guntur menyebut puluhan saksi telah diperiksa dalam pengusutan kasus tersebut. “Kami telah periksa 43 saksi dalam kasus ini. Semuanya adalah guru dan pegawai di SMPN 1 Reo tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA:
Rizieq Shihab Imam Besar FPI Mendatangi Polda Metro Jaya
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More